Layanan Konseling Advokasi dan Mediasi
Layanan advokasi adalah layanan bimbingan konseling yang membantu peserta didik untuk memperoleh kembali hak-hak dirinya yang tidak diperhatikan dan atau mendapatkan perlakuan yang salah sesuai dengan tuntutan karakter-cerdas dan terpuji.
Fungsi konseling adalah fungsi advokasi yang artinya membela hak seseorang yang tercederai. Sebagaimana diketahui bahwa setiap orang memiliki berbagai hak yang secara umum dirumuskan didalam dokumen HAM (Hak Asasi Manusia). Berlandaskan HAM itu setiap orang memiliki hak-hak yang menjamin keberadaannya, kehidupannya dan perkembangan dirinya. Fungsi advokasi dalam konseling berupaya memberikan bantuan (oleh konselor) agar hak-hak yang menjamin keberadaan, kehidupan dan perkembangan orang atau individu atau klien yang bersangkutan kembali memperoleh hak-haknya yang selama ini dirampas, dihalangi, dihambat, dibatasi atau dijegal.
Layanan Mediasi, Istilah “mediasi” terkait dengan istilah “media” yang berasal dari kata “medium” yang berarti perantara. Dalam literatur islam istilah “mediasi” sama dengan “wasilah” yang juga berarti perantara. Berdasarkan arti di atas, mediasi bisa dimaknai sebagai suatu kegiatan yang mengantarai atau menjadi wasilah atau menghubungkan yang semula terpisah. Juga bermakna menjalin hubungan antara dua kondisi yang berbeda dan mengadakan kontak sehingga dua pihak yang semula terpisah menjadi saling terkait. Melalui mediasi atau wasilah dua pihak yang sebelumnya terpisah menjadi saling terkait, saling mengurangi atau meniadakan jarak, saling memperkecil perbedaan sehingga jarak keduanya menjadi lebih dekat. Dengan layanan mediasi konselor berusaha mengantarai atau membangun hubungan diantara mereka, sehingga mereka menghentikan dan terhindar dari pertentangan lebih lanjut yang merugikan semua pihak.
Komponen layanan konseling Advokasi dan Mediasi
- Komponen layanan konseling Advokasi
1. Konselor
Konselor sebagai pelaksana layanan advokasi dituntut untuk mampu berkomunikasi, melobi dan mengambil manfaat sebesar-besarnya dari hubungan dengan pihak-pihak terkait, dan juga mengolah kondisi dan materi secara optimal. Wpkns (wawasan, pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap) yang ada pada diri konselor cukup luas dan memadai terkait dengan pelanggaran hak klien yang dilayani dan pihak-pihak terkait.
2. Korban Pelanggan Hak
Korban pelanggan hak merupakan person atau individu atau klien yang menjadi “bintang” dalam layanan advokasi. Untuk klienlah segenap upaya dilaksanakan. Keputusan atau kondisi yang menerpa klien diupayakan untuk diangkat sehingga tidak lagi menimpa dan menghinggapi dirinya. Hak yang dipecundangi itu dikembalikan kepada klien, sedapat-dapatnya sepenuhnya, sejenis-jenisnya, sebersih-bersihnya. Dari kondisi semula yang bermasalah sampai dengan kembalinya hak klien untuk selanjutnya klien menjadi individu yang dapat menikmati haknya untuk sebesar-besarnya kesempatan dirinya.
3. Pihak-pihak terkait
Pihak terkait pertama adalah person yang memiliki kewenangan untuk mempengaruhi terimplementasikannya hak klien. Pengaruh dari pihak yang berkewenangan itu dapat dalam kadar yang bervariasi, pengaruhnya cukup ringan atau sampai amat berat atau bahkan bersifat final. Pada kasus siswa tersebut di atas pengaruh dari pihak yang dimaksudkan itu bersifat final, yaitu tidak boleh masuk sekolah dan tidak boleh mengikuti UN.
Untuk kasus siswa sma itu pihak yang berkewenagan tertinggi adalah kepada sekolah yang membuat keputusan final terhadap siswa tentang kesempatan masuk sekolah dan keikutsertaan un. Pengaruh kepada sekolah adalah bersifat final, keputusan tidak berkadar 100%. Di samping itu ada pihak “tingkat (level) dua”, yaitu guru bk (yang tidak ahli bk), yang melabeli siswa sebagai “gila” yang menjadi alasan bagi kepala sekolah membuat keputusan final. Pihak lain lagi yaitu guru yang memberi tugas terlalu amat berat sehingga tidak mungkin dikerjakan oleh siswa, yang membuat siswa seperti “gila” menurut pandangan guru bk. Pihak lain adalah orang tua siswa, yang menerima dampak paling berat kedua selain anaknya yang haknya dicabut itu. Selain itu ada dokter yang memeriksa siswa yang dilabeli gila itu. Konselor dituntut untuk mampu “menganggap” pihak-pihak terkait itu.
Komponen Layanan Mediasi
Proses layanan mediasi melibatkan konselor dan klien, yaitu dua pihak (atau lebih) yang sedang mengalami masalah berupa ketidakcocokan diantara mereka.
1. Konselor
Konselor sebagai perencana dan penyelenggara layanan med mendalami permasalahan yang terjadi pada hubungan diantara pihak-pihak yang bertikai.konselor membangun jembatan diatas jurang yang mengaga diantara dua pihak (atau lebih) yang sedang bermasalah itu.
2. Klien
Berbeda dari layanan onseling perorangan, pada layanan mediasi konselor menghadapi klien yang terdiri dari dua pihak atau lebih, dua orang individu atau lebih, dua kelompok atau lebih, atau kombinasi sejumlah individu dan kelompok
3. Masalah klien
Masalah klien yang dibahas dalam layanan mediasi pada dasarnya adalah masalah hubungan yang terjadi diantara individu dan atau kelompok-kelompok yang sedang bertikai, yang sekarang meminta bantuan konselor untuk mengatasinya. Masalah-masalah tersebut dapat berpangkal pada pertikaian atas kepemilikan sesuatu, kejadian dadakan seperti perkelahian, persaingan perebutan sesuatu., perasaan tersinggung, dendam dan sakit hati., tuntutan atas hak, dsb. Pokok pangkal permasalahan tersebut menjadikan kedua belah pihak (atau lebih) menjadi tidak harmonis atau bahkan saling antagonistic yang selanjutnya dapat menimbulkan suasana eksplosif yang dapat membawa malapetaka atau bahkan korban.
Contoh Analisis kasus dalam layanan konseling advokasi dan mediasi
Anak jalanan adalah seseorang yang masih belum dewasa (secara fisik dan psikis) yang menghabiskan sebagian besar waktunya di jalanan dengan melakukan kegiatan-kegiatan untuk mendapatkan uang guna mempertahankan hidupnya yang terkadang mendapat tekanan fisik atau mental dari lingkunganya. Umumnya mereka berasal dari keluarga yang ekonominya lemah. Anak jalanan tumbuh dan berkembang dengan latar kehidupan jalanan dan akrab dengan kemiskinan, penganiayaan, dan hilangnya kasih sayang, sehingga memberatkan jiwa dan membuatnya berperilaku negatif.
Setiap anak tentu memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa memandang latar belakang dari anak tersebut. Dalam UUD 1945 pasal 28B ayat 2 menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Selain itu salah satu pasal yang utama mengenai anak juga terdapat dalam pasal 34 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan “fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Solusi yang relevan untuk mengatasi makin pesatnya pertumbuhan angka keberadaan anak jalanan Sejauh ini terdapat empat model penanganan anak jalanan dengan pendekatan yang berbeda:
1. Community Based adalah model penanganan yang berpusat di masyarakat dengan menitik beratkan pada fungsi-fungsi keluarga dan potensi seluruh masyarakat. Tujuan akhirnya adalah anak tidak menjadi anak jalanan / sekalipun dijalan, mereka tetap berada dilingkungan keluarga. Kegiatannya biasanya meliputi: pelatihan peningkatan pendapatan keluarga, penyuluhan dan bimbingan pengasuhan anak, dan kesempatan anak untuk memperoleh pendidikan dan kegiatan waktu luang.
2. Street Based adalah kegiatan dijalanan atau penjangkauan penanganan terhadap anak langsung dilakukan ditempat anak tersebut sering berada, kegiatan ini berupa pendamingan terhadap anak agar mendapatkan perlindungan dari orang yang berperan sebagai pengganti orang tuanya.
3. Centre Based adalah kegiatan di panti, untuk anak-anak yang sudah utus dengan keluarganya. panti menjadi lembaga pengganti keluarga untuk dan memenuhi kebutuhan anak seperti kesehatan, pendidikan, keterampilan, waktu luang, makan tempat tinggal, pekerjaan dan sebagainya.
4. Selther Based adalah model pendekatan dengan menggunakan rumah singgah sebagai transit dari aktifitas sehari-hari anak jalanan, rumah singgah umumnya sebagai sasaran antara bag! anak untuk kembali diperkenalkan pada norma-norma keluarga.
Program penanggulangan anak jalanan harus bersifat lintas sektoral, terpadu, komprehensif dan holistik, hal tersebut mencakup :
a. Program penegakan hukum dengan pelaku utama yaitu jajaran pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
b. Program pencegahan yang mencakup program pengentasan kemiskinan pedesaan dan perkotaan, program pembakuan dan penyediaan lapangan kerja melalui padat karya, program kesejahteraan sosial serta program bantuan modal usaha.
c. Program penyembuhan dan pemulihan dengan pelaku utama Departemen Kesehatan, Departemen sosial, Departemen Agama, Lembaga Swadaya Masyarakat, Perguruan Tinggi, dan Departemen Pendidikan Nasional.
d. Program pemberdayaan melalui kegiatan pelatihan keterampilan dengan pelaku utama Departemen sosial, Departemen Tenaga Kerja, Lembaga Swadaya Masyarakat, Departemen Perindustrian dan Perdagangan, dan Departemen Pendidikan Nasional.
e. Program penunjang yang mencakup kegiatan pendataan, identifikasi masalah, penyiapan sumber daya masyarakat dan penyediaan sarana serta wahana pendukung seperti rumah tinggal, sarana mobilitas dan pondokan.
2. Bullying adalah bentuk-bentuk perilaku kekerasan dimana terjadi pemaksaan secara psikologis ataupun fisik terhadap seseorang atau sekelompok orang yang lebih “lemah” oleh seseorang atau sekelompok orang. Pelaku bullying yang biasa disebut bully bisa seseorang atau bisa juga sekelompok orang. Pelaku bullying umumnya mempersepsikan dirinya memiliki power (kekuasaan) untuk melakukan apa saja terhadap korbannya. Korban juga mempersepsikan dirinya sebagai pihak yang lemah, tidak berdaya dan selalu merasa terancam oleh bully.
Bullying memang tidak bisa dihilangkan begitu saja dalam pendidikan kita, namun tugas kita sebagai konselor sedikit banyak bisa meminimalisir tindakan bullying, sehingga para peserta didik dapat menimba ilmu dengan tenang di sekolah, tanpa ada tekanan psikologis yang dirasakannya. Karena itulah, mendidik anak dalam suasana penuh kasih sayang sehingga anak memiliki kebanggan dan penghargaan pada dirinya sendiri, merupakan hal yang harus diprioritaskan.
Cara menangani kasus pembulian :
- Mengetahui permasalahannya terlebih dahulu, kenapa siswa tersebut melakukan bullying, lalu hubungan pertemanan dia seperti apa
- Memberikan hukuman (punishmen). Hukuman (punishmen) merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh konselor dalam mengatasi perialku bullying. Bentuk hukuman diberikan kepada anak disesuaikan dengan bentuk perilaku yang dilakukan.
- Membuat kelompok belajar, metode ini juga digunakan untuk mengurangi bullying dan mengatasi perilaku bullying yang dilakukan siswa, kelompok belajar yang bertujuan untuk melatih dan membentuk suatu kepribadian siswa serta menjalin kebersamaan antar teman. karena kalau ada kelompok belajar siswa yang tadinya menjadi korban bullying dijadikan satu kelompok dengan siswa yang sering membully supaya mereka dapat menjalin hubungan yang baik.
- Menasehati/memberikan himbauan kepada siswa pelaku bullying maupun siswa yang berpotensi menjadi pelaku bullying
- Memberikan penghargaan (rewarding). Pemberian reward kepada siswa pelaku bullying merupakan bentuk penghargaan untuk siswa pelaku bullying karena siswa tersebut mampu merubah sikapnya dari siswa yang sering membully teman hingga berubah menjadi siswa yang dapat menghargai kekurangan temannya. Penghargaan yang diberikan bentuknya macam-macam diantaranya yaitu menaikkan nilai sikap maupun nilai pelajarannya, memberikan apresiasi, dan memberikan barang.
- pengawasan (monitoring). Semua itu dilakukan untuk mecapai proses pembelajaran yang kondusif serta menjadikan siswa sebagai insan yang berbudi baik, tanggung jawab, dan disiplin.
- Konselor dapat menggunakan teknik behavior yaitu memodivikasi perilaku kepada klien dan assertive training (latihan ketegasan) kepada yang membuli.
Kasus kekerasan rumah tangga seperti tindakan penelantaran, memang yang paling rentan untuk menjadi korban adalah wanita/isteri dan anak. Salah satu penyebabnya karena berbagai keterbatasan natural yang dimiliki wanita/isteri serta anak dibandingkan kaum pria, baik secara fisik maupun psikis.
Banyaknya kasus penelantaran yang dilakukan suami terhadap rumah tangganya. Adapun penelantaran yang biasa dilakukan oleh suami terhadap rumah tangganya adalah suami pergi meninggalkan isteri lebih dari dua tahun berturut-turut tanpa kabar dan pemberitahuan terlebih dahulu dan tidak diketahui keberadaannya sehingga dengan kabur suaminya tersebut, perekonomian rumah tangga menjadi goyang sehingga isteri dan anak menjadi korbannya, apalagi kalau si isteri tersebut tidak bekerja. Kemudian penelantaran mengenai nafkah. Suami tidak mau memberikan nafkah lahir dan bathin terhadap isterinya baik karena faktor ekonomi maupun sang suami memiliki tabiat yang buruk seperti suami berselingkuh dengan wanita lain, pemabuk, penjudi sehingga isteri dan anaknya menjadi terlantar.
Beberapa korban yang mengalami penelantaran dalam rumah tangga ini kerap kali takut untuk melaporkan kejadian yang dialaminya, terlebih wanita yang dikarenakan mendapat tekanan atau ancaman dari pihak laki-laki, namun sekarang bukanlah saatnya wanita harus diam setiap mengalami penelantaran dalam rumah tangga.
Kondisi tersebut diperburuk dengan persepsi sebagian masyarakat. Bahwa peristiwa kekerasan dalam rumah tangga, baik kekerasan fisik maupun penelantaran masih dianggap persoalan dalam rana domestik, yang tidak perlu orang luar mengetahui dan penyelesaiannya cukup diselesaikan secara internal kekeluargaan. Dengan keluarnya Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, bukan lagi persoalan pribadi, internal keluarga, yang penyelesaiaannya cukup secara kekeluargaan, namun domestic violence telah merangkap rana pidana.
Penelantaran yang dimaksud penulis di sini adalah penelantaran menurut pasal 9 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang berbunyi
“setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharan kepada orang tersebut”.
Berdasarkan bunyi pasal tersebut jelas, bahwa yang dimaksud dengan penelantaran adalah setiap bentuk pelalaian kewajiban dan tanggung jawab seseorang dalam rumah tangga yang menurut hukum seseorang itu telah ditetapkan sebagai pemegang tanggung jawab terhadap kehidupan orang yang berada dalam lingkungan keluarganya.
Adapun Peran Konselor dalam menangani permasalahan diatas ialah:
- Tindakan preventif, untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam keluarga, perlu dilakukan pembiasaan kepada anggota keluarga terintegrasi dengan penanaman nilai-nilai agama. Pencegahan, yakni mencegah timbulnya masalah pada seseorang. Keluarga membiasakan diri menanamkan nilai agama terhadap pengukuhan imannya, karena jika akan terjadi melenceng maka ia akan kembali meluruskan diri dengan kekuatan iman
- Tindakan kuratif, tindakan ini diambil setelah terjadinya tindakan penyimpangan sosial. Tindakan ini ditujukan untuk memberikan penyadaran kepada para pelaku agar dapat menyadari kesalahannya dan mampu memperbaiki kehidupan selanjutnya. Sehingga dikemudian hari tidak mengulangi lagi.
- Tindakan preservatif, tindakan ini dilakukan untuk membantu keluarga memelihara dan mengembangkan situasi dan kondisi agar tetap baik dan menjadi lebih baik. Sehingga tidak memungkinkan menjadi sebab munculnya masalah kembali.
- Developmental, yakni memelihara agar keadaan yang tidak baik menjadi baik kembali, dan mengembangkan keadaan yang sudah baik menjadi lebih baik. Fungsi developmental adalah membantu individu memperoleh ketegasan nilai-nilai yang ada, mengevaluasi pembuatan keputusan yang telah dicapai.
Asas bimbingan dan konseling keluarga Islam, diantaranya (Musnamar, 1992: 72)
a. Asas kebahagiaan dunia dan akhirat
Kebahagiaan dunia dan akhirat harus ditujukan kepada pasangan suami istri untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat dalam hal ini kebahagiaan di dunia harus dijadikan sebagai sarana mencapai kebahagiaan akhirat.
b. Asas sakinah, mawaddah, dan rahmah
Pembentukan keluarga islami yang sakinah, mawaddah, dan rahmah berarti
antara suami dan istri harus mewujudkan keluarga yang tentram, penuh kasih sayang. Hal ini bimbingan dan konseling keluarga Islam dapat membantu keluarga untuk berusaha membantu diantara keduanya untuk menciptakan kehidupan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
c. Asas komunikasi dan musyawarah
Ketentuan keluarga yang didasari rasa kasih sayang akan tercapai mana kala
dalam keluarga itu senantiasa ada komunikasi dan musyawarah. Antara suami dan istri dengan komunikasi dan musyawarah maka segala isi hati dan pikiran akan dapat dipahami, tidak ada hal-hal yang mengganjal dan tersembunyi. Komunikasi dan musyawarah yang dilandasi rasa saling menghormati dan kasih sayang, sehingga komunikasi dapat dilakukan dengan baik secara lemah lembut.
d. Asas sabar dan tawakkal
Setiap keluarga menginginkan kebahagiaan dalam keluarga. Namun, demikian tidak selamanya segala usaha antara suami istri hasilnya sesuai yang diinginkan. Agar kebahagiaan keluarga dapat tercapai, maka pasangan suami istri senantiasa bersabar dan tawakkal kepada Allah. Hal ini bimbingan dan konseling keluarga Islam dapat membantu antara suami dan istri untuk selalu bersikap sabar dan tawakkal dalam menghadapi masalah-masalah pernikahan dan kehidupan keluarga, karena dengan hal ini akan memperoleh kejernihan pikiran untuk tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan dan dengan demikian akan terambil keputusan yang akhir dengan baik.
e. Asas manfaat
Perjalanan pernikahan dan kehidupan berkeluarga tidak senantiasa berjalan sesuai yang diharapkan, akan tetapi seringkali dijumpai bebatuan dan kerikil tajam yang menjadikan perjalan kehidupan keluarga tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Dengan bersabar dan tawakkal terlebih dahulu, diharapkan pintu pemecahan masalah keluarga yang diambil antara suami dan istri dapat diambil dengan baik, dengan harapan dapat mencari manfaat dan maslahat yang sebesar-besarnya, baik bagi individu antara suami dan istri, baik keluarga secara keseluruhan, dan bagi masyarakat secara umum, termasuk bagi kehidupan manusia. Proses bimbingan dan konseling keluarga Islam diterapkan di masyarakat. Misalnya, tidak selalu memposisikan perempuan lemah yang semua tergantung pada laki-laki. Akan tetapi, menentukan keputusan dalam keluarga perempuan juga mendapatkan andil, contohnya dalam pilihan pendidikan atau memilih jodoh.

Salam kenal cut anna,,isi blognya sangat bermanfaat,,konseling advokasi dan mediasi,,good.
BalasHapusLove banget kak, bermanfaat😉
BalasHapusIlmunya sangat bermanfaat
BalasHapusThanks for sharing this
BalasHapusThanks for sharing this
BalasHapusTulisannya luar biasa dek, nambh ilmu. Trimaksih sdh berbagi ��
BalasHapusIndah sekali blog nya
BalasHapusAwal yg bagus:-)
sangat kreatif, jadi ga bosan baca blog nya (y)
BalasHapusBagus sekali isi nya
BalasHapus👍👍
BalasHapusSangat bagus, banyak menambah ilmu saya terutama tentang dunia konseling. terima kasih sudah berbagi cut anna lasifah.
BalasHapusPemaparan yang bagus, teratur dan mudah dimengerti.komplit👍
BalasHapusPemaparan yang bagus, teratur dan mudah dimengerti.komplit👍
BalasHapusPemaparan yang bagus, teratur dan mudah dimengerti.komplit👍
BalasHapusBagus dek cut....cara penulisannya jelas dan teratur, tinggal untuk kutipan2 penulisannya dibuat beda paragraf agar jls itu diambil dari buku apa, sukses y
BalasHapusPemaparan yang sangat bagud, teratur, mudah dimengerti dan komplit.
BalasHapusPemaparan yang bagus, teratur, mudah dimengerti dan sangat bermanfaat
BalasHapusKata2 ya bagus, mudah di mengerti khususnya bagi y bukan dri jurusan physip
BalasHapusgreat article, sist!
BalasHapusthankyou for sharing
hope you be a good counselor one day
Aamiiin :)
Semangat teros dalam membagi ilmunya..
BalasHapusPara pakar konselor akan datang insya allah
mantap.. terimakasih ilmunya..
BalasHapusPembahasannya menarik, share blog selanjutnya yaa.
BalasHapusTulisan yang bagus. Teruskan menulis supaya semakin bagus dan terasah ilmunya.
BalasHapusSangat bermanfaat dan menambah wawasan
BalasHapusGood ...
BalasHapusironing out your ironing out your ironing out your ironing out your ironing out your
BalasHapusironing 2019 ford fusion hybrid titanium out your ironing out your ironing out your ironing out your ironing out titanium necklace your ironing out your ironing out your ironing out your ironing out titanium wheels your ironing out your ironing titanium hammer out your titanium body armor
fb674 guess sko,xn--fjllrvenschweiz-1kbd,alessandro zavetti italy,mustosuisse,pumafemme,geographical norway pl,passenger tøj,guess schuhe,jack wolfskin sko ib989
BalasHapus